Sunday 6 July 2014

Laporan Praktikum Pemeriksaan Kebisingan


1.    Tujuan :
Untuk mengetahui tingkat kebisingan yang diterima oleh tenaga kerja di area tempat kerja.
2.    Alat dan Bahan :
a.    Sound Level Meter
b.    Alat tulis
3.    Prinsip Kerja 
Pengukuran tingkat kebisingan dilakukan dengan cara sederhana yaitu dengan menggunakan alat yang dinamakan sound level meter yang bisa diukur untuk mengetahui tingkat tekanan bunyi dengan satuan dB (A) selama 10 menit untuk tiap pengukuran. Pencatatan dilakukan setiap 5 detik.
4.    Cara Kerja
a.   Tentukan titik sampling yang baik, jarak dari dinding pemantul 2-3 meter
b.   Letakkan/pegangan sound level meter pada ketinggian 1,00-1,20
c.   Arahkan mikrofon ke sumber suara
d.   Hidupkan SLM dengan menggeser tombol on/of nya
e.   Setel repon F (fast) dan filter A pada intensitas yang continue atau slow pada intensitas impulsive
f.    Geser rane suara, sesuai dengan intensitas bunyi lingkungan
g.   Catat angka yang muncul pada display
2.      Hasil pengukuran
a.      Waktu Praktikum
Hari/tanggal        : Selasa 24 Juni 2014
Tempat                : Perusahaan UD. Wangdi Rekayasa
Pukul                   : 10.00 WIB
 Tabel Pengukuran Tingkat Kebisingan
No
Ruang
Nilai Bising
1
Administrasi
59 dB
2
Las
98,3 dB
3
Parkir
70,4 dB
4
Produksi Corong
98,3 dB
5
Produksi Bubut
66,5  dB
6
Pemotongan Besi
104,4  dB
7
Batako
83,8  dB
8
Jenset Listrik
80,0 dB











9
Produksi Mixer
72,4  dB
10
Produksi Plat
79,4  dB
11
Audio
46,6  dB




b.    Harga normal /NAB
Peraturan Menteri Kesehatan No. 718 tahun 1987 tentang kebisingan yang berhubungan dengan kesehatan menyatakan pembagian wilayah dalam empat zona.
1.   Zona A adalah zona untuk tempat penelitian, rumah sakit, tempat perawatan kesehatan atau sosial. Tingkat kebisingannya berkisar 35 – 45 dB.
2.   Zona B untuk perumahan, tempat pendidikan, dan rekreasi. Angka kebisingan 45 – 55 dB.
3.   Zona C, antara lain perkantoran, pertokoan, perdagangan, pasar, dengan kebisingan sekitar 50 – 60 dB.
4.   Zona D bagi lingkungan industri, pabrik, stasiun kereta api, dan terminal bus. Tingkat kebisingan 60 – 70 dB.
Edaran Menteri Tenaga Kerja No.SE.01/MEN/1978 Edaran Menteri Tenaga Kerja No.SE.01/MEN/1978 
c.    Pembahasan
Praktikum kebisingan di tempat kerja dilakukan pengukuran pada setiap ruangan dengan cara memposisikan sound level meter pada kedudukan yang mempresentasikan tingkat intensitas bising, Aktifkan pengukuran dengan mengatur saklar geser pada kedudukan Lo atau Hi. Ketinggian microphone adalah 1,2 m dari permukaan tanah. Lalu angka yang mucul di layar sound level meter diambil dari angka rata-rata, kemudian dicatat. Pengukuran dengan sound level meter ini bertujuan untuk membandingkan hasil pengukuran pada suatu saat dengan standar atau Nilai Ambang Batas (NAB) yang telah ditetapkan. Pengukuran yang ditunjukan hanya sekedar untuk mengendalikan terhadap lingkungan kerja dilaksanakan di tempat di mana pekerja menghabiskan waktu kerjan.
d.    Penutup
1)    Kesimpulan
Dari hasil pengukuran dan pembahasan data pengukuran tingkat kebisingan di 11 ruang, dapat diambil kesimpulan bahwa yang termasuk dalam kategori kebisingan yang melebihi ambang batas adalah 3 ruangan yaitu ruang Las, ruang produksi corong, dan ruang pemotongan besi. Sedangkan terdapat 8 ruang yang dibawah NAB yaitu ruang administrasi, ruang parkir, ruang produksi bubut, ruang batako, ruang jenset listrik, ruang produksi mixer, ruang produksi plat, dan ruang audio.
2)    Saran 
Praktikan diharapkan agar lebih terampil dan teliti dalam mengukur tingkat kebisingan ketika melakukan pengukuran agar hasil yang didapat lebih valid.



Entri Populer