1. Tujuan :
Untuk mengetahui tingkat kebisingan
yang diterima oleh tenaga kerja di area tempat kerja.
2. Alat dan Bahan
:
a. Sound Level
Meter
b. Alat tulis
3. Prinsip
Kerja
Pengukuran tingkat kebisingan dilakukan
dengan cara sederhana yaitu dengan menggunakan alat yang dinamakan sound level
meter yang bisa diukur untuk mengetahui tingkat tekanan bunyi dengan satuan dB
(A) selama 10 menit untuk tiap pengukuran. Pencatatan dilakukan setiap 5 detik.
4. Cara Kerja
a. Tentukan titik
sampling yang baik, jarak dari dinding pemantul 2-3 meter
b. Letakkan/pegangan
sound level meter pada ketinggian 1,00-1,20
c. Arahkan mikrofon ke
sumber suara
d. Hidupkan SLM dengan
menggeser tombol on/of nya
e. Setel repon F (fast)
dan filter A pada intensitas yang continue atau slow pada intensitas impulsive
f. Geser rane
suara, sesuai dengan intensitas bunyi lingkungan
g. Catat angka yang
muncul pada display
2. Hasil
pengukuran
a. Waktu
Praktikum
Hari/tanggal
: Selasa 24 Juni 2014
Tempat
:
Perusahaan UD. Wangdi Rekayasa
Pukul
: 10.00 WIB
Tabel Pengukuran Tingkat
Kebisingan
No
|
Ruang
|
Nilai
Bising
|
1
|
Administrasi
|
59
dB
|
2
|
Las
|
98,3
dB
|
3
|
Parkir
|
70,4
dB
|
4
|
Produksi
Corong
|
98,3
dB
|
5
|
Produksi
Bubut
|
66,5
dB
|
6
|
Pemotongan
Besi
|
104,4
dB
|
7
|
Batako
|
83,8
dB
|
8
|
Jenset
Listrik
|
80,0
dB
|
9
|
Produksi
Mixer
|
72,4
dB
|
10
|
Produksi
Plat
|
79,4
dB
|
11
|
Audio
|
46,6
dB
|
b. Harga normal
/NAB
Peraturan
Menteri Kesehatan No. 718 tahun 1987 tentang kebisingan yang berhubungan dengan
kesehatan menyatakan pembagian wilayah dalam empat zona.
1. Zona A adalah zona untuk tempat
penelitian, rumah sakit, tempat perawatan kesehatan atau sosial. Tingkat
kebisingannya berkisar 35 – 45 dB.
2. Zona B untuk perumahan, tempat
pendidikan, dan rekreasi. Angka kebisingan 45 – 55 dB.
3. Zona C, antara lain perkantoran,
pertokoan, perdagangan, pasar, dengan kebisingan sekitar 50 – 60 dB.
4. Zona D bagi lingkungan industri, pabrik,
stasiun kereta api, dan terminal bus. Tingkat kebisingan 60 – 70 dB.
Edaran
Menteri Tenaga Kerja No.SE.01/MEN/1978 Edaran Menteri Tenaga
Kerja No.SE.01/MEN/1978
c. Pembahasan
Praktikum kebisingan di tempat kerja
dilakukan pengukuran pada setiap ruangan dengan cara memposisikan sound level
meter pada kedudukan yang mempresentasikan tingkat intensitas bising, Aktifkan pengukuran dengan mengatur
saklar geser pada kedudukan Lo atau Hi. Ketinggian microphone adalah 1,2 m dari
permukaan tanah. Lalu angka yang mucul di layar sound level meter diambil dari
angka rata-rata, kemudian dicatat. Pengukuran dengan sound level meter ini bertujuan untuk
membandingkan hasil pengukuran pada suatu saat dengan standar atau Nilai Ambang
Batas (NAB) yang telah ditetapkan. Pengukuran yang ditunjukan hanya sekedar
untuk mengendalikan terhadap lingkungan kerja dilaksanakan di tempat di mana
pekerja menghabiskan waktu kerjan.
d. Penutup
1) Kesimpulan
Dari hasil pengukuran dan pembahasan
data pengukuran tingkat kebisingan di 11 ruang, dapat diambil kesimpulan bahwa
yang termasuk dalam kategori kebisingan yang melebihi ambang batas adalah 3
ruangan yaitu ruang Las, ruang produksi corong, dan ruang pemotongan besi.
Sedangkan terdapat 8 ruang yang dibawah NAB yaitu ruang administrasi, ruang
parkir, ruang produksi bubut, ruang batako, ruang jenset listrik, ruang
produksi mixer, ruang produksi plat, dan ruang audio.
2) Saran
Praktikan diharapkan agar lebih
terampil dan teliti dalam mengukur tingkat kebisingan ketika melakukan
pengukuran agar hasil yang didapat lebih valid.
No comments:
Post a Comment